KONDISI AKHLAK NARAPIDANA KORUPSI

Authors

  • Muhammad Rezza Septian IKIP Siliwangi
  • Tita Rosita IKIP Siliwangi

DOI:

https://doi.org/10.22460/q.v3i2p36-40.1563

Keywords:

Kata Kunci, Akhlak, Narapidana, Korupsi.

Abstract

Penelitian di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung ini berawal dari rasa ingin tahu yang tinggi peneliti sebagai seorang mahasiswa yang dituntut peka terhadap realitas sosial yakni mengenai Kondisi Akhlak Narapidana Korupsi. Akhlak ialah keadaan (hal) jiwa yang mendorong melakukan aktifitas tanpa dipikir dan direnungkan terlebih dahulu, akhlak dapat berubah dengan cara pendidikan (pembinaan). Hal ini menunjukkan bahwa pembinaan keagamaan berperan dalam membina akhlak narapidana korupsi.Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui gambaran kondisi akhlak narapidana korupsi yang mencakup aspek kearifan, sederhana, berani, adil, dan dermawan.Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif yang kemudian datanya diolah dan disajikan dengan menggunakan teknik statistika deskriptif.Setelah hasil data diketahui kemudian dapat digambarkan mengenai kondisi akhlak narapidana korupsi.Berdasarkan metode penelitian tersebut, diperoleh hasil bahwa kondisi akhlak narapidana korupsi paling banyak berada pada kategori rendah sekali.

References

Alatas, S.H.(1981). Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer, Jakarta:LP3ES

Alfan, M. (2011). filsafat etika Islam, Bandung:Pustaka Setia.

Al-Jarjani, A.I.M..(1988). Kitab al-Ta’rifat, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Jauziyyah, I.A..(1998). Madarij As-Salikin bain Manazil Iyyaka Na’bud wa Iyyak Nasta’in, (Terj.) Kathur Sukardi, Jakarta:Pustaka Al-kautsar.

Al-Shan’ani. (tt).Subul Al-Salam, Beirut:Dar al-Shar, Anwar, R. (2010). Akhlak Tasawuf, Bandung:Pustaka Setia. Arikunto, S. (1987).Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis, Jakarta: Bina Aksara.

Danil, E. (2012). Korupsi: konsep, tindak pidana, dan pemberantasannya, Jakarta:Raja Grafindo persada.

Daud, A. Segi-Segi Pemikiran Falsafi dalam Islam, Jakarta:Bulan Bintang

Departemen Agama RI. (2000). Al-‘Alyy Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: CV.Diponegoro: Bandung.

HAMKA. (1990). Tasawuf Modern, Jakarta:Pustaka Panjimas.

Ja’cub, H.(1978). etika islam: pokok-pokok kuliah ilmu Akhlak, Jakarta:Publicita.

Kartono, K.(2005). Patologi Sosial Jilid I, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Mahmud, A.H..(2002). Tasawuf di Dunia Islam, (Terj.) Zaky al-Kaaf, Bandung: Pustaka Setia.

Majelis Tarjih-Tajdid PP Muhammadiyah dan Tim Kerja Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi PBNU kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan. (2010). Koruptor itu Kafir: Telaah Fiqih Korupsi Muhammadiyah dan NU, Bandung:Mizan,

Miskawaih, I.. Menuju Kesempurnaan Akhlak, (Terj). Bandung:Mizan Pusat Bahasa DEPDIKNAS, (2008). Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa.

Qal’aji, M.R. dan Qunaibi, H.S. (1985).mu’jam lughat al-fuqaha’, Beirut:Dar al-Nafis,

Quasem, A. dan Kamil. (1988). Etika AL-Ghazali; Etika Majemuk di dalam Islam, Bandung: Pustaka.

Rianto, B.S. dan Meuko, N.E..(2009). Koruptor Go To Hell!: mengupas anatomi korupsi di Indonesia, Bandung:Hikmah. Riduwan.(2009). Belajar Mudah Penelitian Untuk Guru Karyawan Dan Peneliti Pemula. Bandung: Alfabeta.

Rif’i, B. dan Mud’is, H. (2010).Filsafat Tasawuf, Bandung:Pustaka Setia.

Sugiyono. (2013).Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2013).Statistika untuk Penelitian, Bandung:Alfabeta.

Surachmin dan Cahya, S. (2011). Strategi dan Teknik Korupsi; mengetahui untuk mencegah, Jakarta:Sinar Grafika

Syukur, A.(1994). Tasawuf Sosial, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.

Syukur, A.(2010). Studi Akhlak, Walisongo press: Semarang.

Wittimena, R.A.A. (2012).Filsafat Anti-Korupsi, Yogyakarta: Kanisius.

Published

2019-05-01

How to Cite

Septian, M. R., & Rosita, T. (2019). KONDISI AKHLAK NARAPIDANA KORUPSI. Quanta Journal, 3(2), 51–55. https://doi.org/10.22460/q.v3i2p36-40.1563