KONDISI AKHLAK NARAPIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.22460/q.v3i2p36-40.1563Keywords:
Kata Kunci, Akhlak, Narapidana, Korupsi.Abstract
Penelitian di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung ini berawal dari rasa ingin tahu yang tinggi peneliti sebagai seorang mahasiswa yang dituntut peka terhadap realitas sosial yakni mengenai Kondisi Akhlak Narapidana Korupsi. Akhlak ialah keadaan (hal) jiwa yang mendorong melakukan aktifitas tanpa dipikir dan direnungkan terlebih dahulu, akhlak dapat berubah dengan cara pendidikan (pembinaan). Hal ini menunjukkan bahwa pembinaan keagamaan berperan dalam membina akhlak narapidana korupsi.Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui gambaran kondisi akhlak narapidana korupsi yang mencakup aspek kearifan, sederhana, berani, adil, dan dermawan.Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif yang kemudian datanya diolah dan disajikan dengan menggunakan teknik statistika deskriptif.Setelah hasil data diketahui kemudian dapat digambarkan mengenai kondisi akhlak narapidana korupsi.Berdasarkan metode penelitian tersebut, diperoleh hasil bahwa kondisi akhlak narapidana korupsi paling banyak berada pada kategori rendah sekali.References
Alatas, S.H.(1981). Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer, Jakarta:LP3ES
Alfan, M. (2011). filsafat etika Islam, Bandung:Pustaka Setia.
Al-Jarjani, A.I.M..(1988). Kitab al-Ta’rifat, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Jauziyyah, I.A..(1998). Madarij As-Salikin bain Manazil Iyyaka Na’bud wa Iyyak Nasta’in, (Terj.) Kathur Sukardi, Jakarta:Pustaka Al-kautsar.
Al-Shan’ani. (tt).Subul Al-Salam, Beirut:Dar al-Shar, Anwar, R. (2010). Akhlak Tasawuf, Bandung:Pustaka Setia. Arikunto, S. (1987).Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis, Jakarta: Bina Aksara.
Danil, E. (2012). Korupsi: konsep, tindak pidana, dan pemberantasannya, Jakarta:Raja Grafindo persada.
Daud, A. Segi-Segi Pemikiran Falsafi dalam Islam, Jakarta:Bulan Bintang
Departemen Agama RI. (2000). Al-‘Alyy Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: CV.Diponegoro: Bandung.
HAMKA. (1990). Tasawuf Modern, Jakarta:Pustaka Panjimas.
Ja’cub, H.(1978). etika islam: pokok-pokok kuliah ilmu Akhlak, Jakarta:Publicita.
Kartono, K.(2005). Patologi Sosial Jilid I, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Mahmud, A.H..(2002). Tasawuf di Dunia Islam, (Terj.) Zaky al-Kaaf, Bandung: Pustaka Setia.
Majelis Tarjih-Tajdid PP Muhammadiyah dan Tim Kerja Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi PBNU kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan. (2010). Koruptor itu Kafir: Telaah Fiqih Korupsi Muhammadiyah dan NU, Bandung:Mizan,
Miskawaih, I.. Menuju Kesempurnaan Akhlak, (Terj). Bandung:Mizan Pusat Bahasa DEPDIKNAS, (2008). Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa.
Qal’aji, M.R. dan Qunaibi, H.S. (1985).mu’jam lughat al-fuqaha’, Beirut:Dar al-Nafis,
Quasem, A. dan Kamil. (1988). Etika AL-Ghazali; Etika Majemuk di dalam Islam, Bandung: Pustaka.
Rianto, B.S. dan Meuko, N.E..(2009). Koruptor Go To Hell!: mengupas anatomi korupsi di Indonesia, Bandung:Hikmah. Riduwan.(2009). Belajar Mudah Penelitian Untuk Guru Karyawan Dan Peneliti Pemula. Bandung: Alfabeta.
Rif’i, B. dan Mud’is, H. (2010).Filsafat Tasawuf, Bandung:Pustaka Setia.
Sugiyono. (2013).Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2013).Statistika untuk Penelitian, Bandung:Alfabeta.
Surachmin dan Cahya, S. (2011). Strategi dan Teknik Korupsi; mengetahui untuk mencegah, Jakarta:Sinar Grafika
Syukur, A.(1994). Tasawuf Sosial, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Syukur, A.(2010). Studi Akhlak, Walisongo press: Semarang.
Wittimena, R.A.A. (2012).Filsafat Anti-Korupsi, Yogyakarta: Kanisius.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Quanta: Jurnal Kajian Bimbingan dan Konseling dalam Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Authors who publish with the Quanta Journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.